VISI MISI FAKULTAS SYARI'AH
Institut Agama Islam (IAI) Al-Qolam Malang
- A. VISI FAKULTAS SYARI’AH
“Menjadi Fakultas Riset Mengenai Hukum Islam Berbasis Pesantren Terbaik se-Jawa Timur pada Tahun 2030”
Visi ini merupakan turunan dari visi IAI Al-Qolam. Dari paparan visi di atas, bisa diuraikan beberapa unsur di dalamnya:
1. “Riset”; maksudnya adalah:
a. Riset sebagai basis akademik bagi dua pilar lainnya dari Tridharma Perguruan Tinggi, yakni (1) pendidikan dan pembelajaran, (2) pengabdian kepada masyarakat, dan (3) Penelitian.
b. Riset sebagai model kajian keilmuan dan sosial yang (1) bertumpu kepada paradigma integrasi-interkoneksi keilmuan, dalam arti menolak dikotomisasi ilmu agama dan ilmu non-agama, menolak universalisasi ilmu, menganut pluralisme epistemologi dan metodologi, serta mengutamakan pendekatan interdisipliner, (2) berorientasi kepada tiga prinsip ilmu sosial profetik, yaitu humanisasi atau emansipasi (al-amr bi al-ma‘ruf), liberasi (al-nahy ‘an al-munkar), dan transendensi (al-iman bi Allah), dan (3) bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan universal (maqashid syari‘ah) serta membumikan nilai-nilai luhur pesantren dan aswaja, baik dalam kehidupan akademik dan kelembagaan maupun dalam kehidupan masyarakat secara umum.
2. “Berbasis Pesantren”; maksudnya adalah:
a. Mengintegrasikan seluruh aspek sistem pendidikan dan pengelolaan kelembagaan di lingkungan Fakultas Syari’ah IAI Al-Qolam Malang dengan nilai-nilai luhur pesantren dan aswaja, yakni dalam cara berpikir, cara bersikap, dan cara berperilaku, baik yang terkait dengan diri dan komunitas internal (the self) maupun ketika berinterksi dengan orang dan komunitas lain (the others) yang berbeda dan beragam.
b. Memaknai pesantren bukan sebagai lembaga pendidikan agama saja, melainkan lebih sebagai sebuah “great tradition”, yakni tradisi agung yang mencerminkan keislaman dan sekaligus keaslian Nusantara (indigenous) yang turut membentuk nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia sejak masa Islamisasi paling awal (Wali Songo) hingga saat ini.
c. Mengaktualisasikan nilai-nilai luhur pesantren dan aswaja yang telah diintegrasikan dengan budaya akademik PTAI sebagai paradigma pendidikan Islam alternatif bagi pengembangan lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia, termasuk di dalamnya Fakultas Syari’ah IAI Al-Qolam dan bahkan pesantren sendiri.
3. “Terbaik”; maksudnya adalah:
a. Memiliki sistem pengelolaan kelembagaan dan sistem pendidikan yang berkualitas, profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan visi yang ditetapkan, kebutuhan aktual masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan standarisasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Menjadi percontohan bagi lembaga-lembaga pendidikan sekitar, terutama pada jenjang yang sama.
4. “Jawa Timur”; maksudnya adalah batasan teritorial yang bersifat regional di mana Fakultas Syari’ah IAI Al-Qolam Malang menjadi yang terbaik serta menjadi percontohan bagi lembaga-lembaga lain pada jenjang yang sama.
“Tahun 2030”; maksudnya adalah tahun di mana Fakultas Syari’ah ditargetkan untuk menjadi bagian dari Institut Agama Islam (IAI) Al-Qolam Malang ketika beralih status menjadi serta berkembang sebagai Universitas Islam Riset Berbasis Pesantren.
- B. MISI FAKULTAS SYARI’AH
Berdasarkan rumusan visi yang telah disebutkan di atas, maka misi Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam (IAI) Al-Qolam Malang adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan mutu pengelolaan kelembagaan dan sistem pendidikan yang berkualitas, profesional, transparan, dan akuntabel, di lingkungan Fakultas.
2. Mengembangkan ilmu Hukum Islam melalui Fakultas yang bertumpu kepada riset sebagai basis akademiknya dan integrasi-interkoneksi keilmuan sebagai paradigmanya, serta berintegrasi dengan nilai-nilai luhur pesantren dan aswaja.
3. Meningkatkan mutu kegiatan pendidikan dan pembelajaran, khususnya pada bidang Hukum Islam, yang berbasis riset serta bertumpu kepada paradigma keilmuan integrasi-interkoneksi dan pendekatan interdisipliner.
4. Melaksanakan kajian dan riset pada bidang Hukum Islam sebagai basis akademik yang berorientasi kepada humanisasi, liberasi, dan transendensi.
5. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat pada bidang Hukum Islam yang berorientasi kepada konservasi kebudayaan lokal, serta kepada penguatan kemandirian masyarakat, baik pada aspek kehidupan sosial, ekonomi, maupun politik.
6. Mengkontekstualisasikan penguatan relevansi pesantren, baik pada ranah sosial maupun akademis-intelektual, melalui Fakultas.
- C. TUJUAN
Tujuan Fakultas Syari’ah, sebagai turunan dari tujuan Institut Agama Islam (IAI) Al-Qolam Malang, adalah sebegai berikut: - 1. Tujuan Umum
a. Terciptanya sistem pengolaan lembaga pendidikan tinggi yang berkualitas, profesional, transparan, dan akuntabel.
b. Terbentuknya masyarakat ilmiah, khususnya pada bidang Hukum Islam, yang bertakwa, berkepribadian luhur sesuai dengan nilai-nilai pesantren dan aswaja, berwawasan keilmuan yang integratif-interkonektif, dan berpola pikir yang kritis dan kreatif.
c. Tercapainya kualitas kegiatan pendidikan dan pembelajaran, khususnya pada bidang Hukum Islam, yang berbasis riset serta bertumpu kepada paradigma keilmuan integrasi-interkoneksi dan pendekatan interdisipliner.
d. Tercapainya kualitas kajian dan riset sebagai basis akademik, khususnya pada bidang Hukum Islam, yang berorientasi kepada humanisasi, liberasi, dan transendensi.
e. Tercapainya kualitas pengabdian kepada masyarakat, khususnya pada bidang Hukum Islam, yang berorientasi kepada konservasi kebudayaan lokal, serta kepada penguatan kemandirian masyarakat pada aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
f. Terlaksananya pengembangan tradisi keilmuan pesantren yang mampu memperkuat kapasitas transformasinya dalam melestarikan tradisi, di satu sisi, dan mengakomodir modernitas, di sisi yang lain, melalui Fakultas Syari’ah. - 2. Tujuan Khusus; terciptanya Sarjana Hukum Islam Santri yang:
- a. Bertakwa dan berkepribadian luhur sesuai dengan nilai-nilai pesantren dan aswaja.
- b. Berwawasan keilmuan yang integratif-interkonektif serta berpola pikir yang kritis, kreatif, dan inovatif dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tradisi pesantren.
- Memiliki kepekaan sosial untuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat sekitarnya.
- Memiliki kompetensi yang professional dalam bidang hukum Islam, berkepribadian baik serta peka secara social.