
Sensus Wakaf di Tirtomarto: Upaya Menata Aset Umat agar Termanfaatkan Maksimal
Wakaf dipandang sebagai salah satu instrumen strategis dalam Islam yang berperan besar dalam mendorong pembangunan sosial, pendidikan, dan keagamaan. Sebagai bentuk ibadah sosial, wakaf memiliki potensi untuk menjadi sumber daya yang berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, potensi tersebut kerap belum tergarap secara maksimal, terutama karena lemahnya pendataan dan administrasi aset wakaf di tingkat akar rumput.
Menyikapi kondisi tersebut, Tim Sensus Wakaf menjalankan kegiatan pendataan di Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, pada 4–8 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan pendataan wakaf.
Sensus yang dilaksanakan di wilayah desa tersebut bertujuan untuk mencatat aset-aset wakaf yang ada. Tahapan awal diisi dengan silaturahmi serta koordinasi bersama kepala desa, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait. Setelah itu, pendataan dilakukan terhadap masjid, musala, madrasah diniyah, dan pondok pesantren yang tersebar di tiga dusun, yakni Krajan, Tawangsari, dan Sumberwangi. Dalam pelaksanaannya, tim dihadapkan pada sejumlah hambatan, antara lain akses menuju lokasi yang terhambat hujan, minimnya dokumen kepemilikan wakaf, serta proses koordinasi dengan pengelola wakaf yang membutuhkan waktu cukup panjang.
Pendataan wakaf kini menjadi kebutuhan yang mendesak, mengingat banyak aset wakaf yang belum tercatat secara resmi. Melalui sensus, kejelasan legalitas dan status aset dapat dipastikan sehingga risiko sengketa maupun penyalahgunaan dapat diminimalkan. Di samping itu, data yang akurat akan mempermudah pengelolaan serta pemanfaatan wakaf secara optimal di tengah masyarakat. Dengan pendataan yang tertata, wakaf juga dapat diintegrasikan ke dalam program pembangunan desa, khususnya di bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial, sejalan dengan ketentuan syariah dan kehendak para wakif.
Sepanjang proses sensus, tim menemui beragam tantangan, di antaranya minimnya dokumentasi dan administrasi wakaf, sulitnya akses ke lokasi, belum serempaknya koordinasi dengan tokoh masyarakat, serta terbatasnya data dari wakif maupun ahli waris. Banyak pengelola tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang tidak memiliki dokumen resmi terkait status tanah atau bangunan wakaf, sehingga verifikasi membutuhkan waktu dan koordinasi lanjutan. Sejumlah titik juga sulit dijangkau karena kondisi jalan yang rusak maupun curah hujan yang tinggi, sehingga efektivitas pendataan ikut terpengaruh.
Tidak seluruh tokoh masyarakat dan pengelola wakaf dapat ditemui pada waktu yang sama, sehingga jadwal kunjungan harus disusun ulang. Selain itu, sebagian wakif atau ahli waris masih enggan memberikan data atau sulit dihubungi, yang turut menjadi kendala tersendiri. Kondisi ini menunjukkan bahwa edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan formal aset wakaf masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Meski dihadapkan pada berbagai kendala, kegiatan sensus di Desa Tirtomarto tetap menghasilkan sejumlah peluang penting. Salah satunya adalah tersusunnya basis data aset wakaf yang dapat menjadi dasar bagi perencanaan dan pengelolaan wakaf ke depan.
